Afif Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Pages

Jumat, 25 Oktober 2013

MY IMPRESSIVE EXPERIENCE



Once a time when I was still a senior high school student. On Friday night I went home after lecturing. As usual I went home weekly in the night. I went home alone by riding my motor cycle. At the night, I didn’t feel strange but there was something made me impressive, this is my frightened experience.
On the way after I reached in a village, it was very quiet and silent. The village is 20 km north from Pamekasan city. The road is in the forest and rarely other vehicles passed over me but I had felt no fear. At that time when I enjoyed my riding, suddenly there was something made me frightened. It was dark night about 11 pm a shadowy figure was flying over me on my way. I was very surprised almost uncontrolled my motor cycle. My heart felt stopping to break. I was trembling. I could not think anything what I just had looked at, it caused me very afraid and worried.
I entered Pamekasan district and I stopped at the city square for having a cup of coffee. I enjoyed my coffee to relieve my body, but I still remember the shadowy figure. I though it just might be my illusion, I believed it was not a ghost how would disturb me. There was no something bad on me after that. It is just my feeling and I think fear is normal for human being.
           

Senin, 21 Oktober 2013

Pengertian PPH Pasal 21



A. Pengenaan pajak melalui pemotongan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh WP orang pribadi dalam negeri. Ini pengertian dari pph pasal 21..
Pasal 1 angka 1 Kepdirjen No. KEP-545/PJ./2000
B. Pihak Yang Masuk Dalam Golongan Pemotongan PPh Pasal 21
1. Pihak pemberi kerja yang terdiri atas orang pribadi dan badan.
2. Perusahaan, Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
3. Bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah / pemda.
4. Dana pensiun, PT Taspen, PT Asabri, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
5. Yayasan, asosiasi, lembaga, organisasi massa, organisasi sosial politik, kepanitiaan, perkumpulan dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
C. Pihak Yang Tergolong Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
1. Pegawai tetap
2. Penerima honorarium / honor
3. Penerima upah
4. Tenaga lepas seperti seniman, penceramah, pengelola proyek, peserta perlombaan, olahragawan, pemberi jasa, petugas dinas luar asuransi.
5. Distributor MLM atau direct selling dan kegiatan lain yang sejenis.
6. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua / Jaminan Hari Tua.
7. Tenaga ahli seperti pengacara, arsitek, notaris, aktuaris, penilai, konsultan, akuntan, dokter, dan lain sebagainya.
D. Pihak Yang Penghasilannya Tidak Terkena Potongan PPh Pasal 21
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari perwakilan negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama. Syaratnya adalah bukan warga negara Indonesia (WNI) dan selama berada di Indonesia tidak menerima bentuk penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya. Selain itu negara tempat perwakilan asing tersebut juga memperlakukan yang sama terhadap perwakilan dari Indonesia berdasarkan asas timbal balik (riciprocitas).
- Pejabat perwakilan organisasi internasional berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan selama orang tersebut bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, pekerjaan atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
E. Penghasilan Yang Tidak Kena Potongan Pajak Penghasilan / PPh Pasal 21
1. Pembayaran asuransi pada asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa, dan asuransi dwiguna.
2. Iuran pensiun yang dibayar kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
3. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali bentuk natura yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak.
4. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah.
5. Pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja
6. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga atau badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
F. Tarif Pajak Penghasilan Pasah 21 / PPh21
1. Pegawai Negara, Pegawai Negeri Sipil / PNS, anggota TNI Polri yang menerima honorariun serta bentuk imbalan lain yang berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah penghasilan dipotong pph 21 sebesar 15% kecuali untuk golongan IId atau lebih rendah, TNI Polri pangkat Peltu ke bawah atau Ajun Insp. / Tingkat I ke bawah.
2. Orang yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang jumlahnya lebih dari Rp. 24.000 sehari namun kurang dari Rp. 240.000 kena potongan 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi dengan PTKP (penghasilan tidak kena pajak) harian atau apabila tahunan maka dibagi 360.
3. Orang yang menerima pesangon, Tunjangan Hari Tua, Tebusan Pensiun atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. Untuk yang nominalnya antara Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 terkena potongan pph21 sebesar 5%. Untuk antara Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000 terkena pph 21 sebesar 10%. Kemudian untuk antara Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 200.000.000 dipotong pph21 20% dan yang terakhir apabila menerima Rp. 200.000.000 lebih terkena potongan pph21 25%.
4. Orang yang menerima honor atau honorarium, hadiah / penghargaan, bea siswa, uang saku, komisi, dan bentuk pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan. Mantan Pegawai yang menerima jasa produksi, bonus, gratifikasi dan tantiem. Peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun semua dikenakan tarif berdasarkan pasal 17 Undang-undang PPh dikali Penghasilan Bruto.
5. Pegawai tetap, pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai, penerima pensiun bulanan, distributor multi level marketing atau MLM serta direct selling dan kegiatan sejenis dikenakan tarif sesuai dengan yang ada di Pasal 17 Undang-Undang PPh 21 dikali dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berikut ini adalah cara menghitung penghasilan kena pajak / pkp :
- Pegawai tetap dihitung dengan cara mengurangi penghasilan kotor dengan biaya jabatan sebesar 5% maksimal Rp. 1.296.000 setahun atau Rp. 108.000 per bulan dikurangi lagi dengan biaya iuran pensiunm iuran jaminan hari tua dan dikurangi lagi dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.
- Penerima pensiun bulanan dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiunan sebesar 5% dikurangi Rp. 432.000 setahun atau Rp. 36.000 sebulan, lalu dikurangi lagi dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.
- Untuk pegawai tidak tetap, calon pegawai, pegawai magang / pemagang dihitung denga cara mengurangi penghasilan kotor dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.

Daftar Pustaka :

Sigit Triandaru, Totok Budisantoso, bank dan lembaga keuangan lain,Jakarta: Salemba Empat,2007.
Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Intermedia 1995.
Thomas Suyatno DKK, Kelembagaan Perbankan, Perbit PT. Gramedia Jakarta 1988.
Sigit Triandaru, Totok Budisantoso, bank dan lembaga keuangan lain,Jakarta: Salemba Empat,2007.

Rabu, 09 Oktober 2013

Teori dari Prilaku Produsen



1.  Faktor Produksi Alam adalah sumber daya ekonomis yang disediakan alam sebagai anugerah Tuhan.

2.  Faktor Produksi Tenaga kerja adalah sumber daya tenaga yang dihasilkan individu baik bersifat jasmani maupun rohani yang ditujukan untuk produksi. Faktor tenga kerja dilihat dari
             A. Sifatnya
• Rohani yaitu kegiatan pencurahan pikiran dalam proses produksi, kegiatan yang lebih banyak menggunakan kemampuan berpikir. Contoh: Editor, manager dll
• Jasmani yaitu kegiatan yang lebih mengutamakan fisik/tenaga dalam proses produksi. Contoh: sopir,petani dll.
            B. Kualitasnya
• Terdidik (skilled labour), yaitu tenaga kerja yang memerlukan pendidikan formal. Contoh: Dokter,Guru dll
• Terlatih (trained labour), yaitu tenaga kerja yang memerlukan pengalaman atau latihan. Contoh: Sopir,masinis dll
• Tidak terdidik dan terlatih, yaitu tenaga kerja yang tidak memilki kepandaian atau ketrampilan tertentu tetapi lebih mengandalkan fisik. Contoh: Kuli angkut, buruh dll

3.   Faktor Produksi Modal merupakan barang yang dihasilkan dan dapat dipergunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan produk lebih lanjut. Modal dapat digolongkan :
            a. Sifatnya
• Tetap, benda/barang modal yang dapat dipergunakan lebih dari satu kali dalam proses produksi. Modal tetap dapat dibedakan atas:
- Modal yang tidak habis dipakai, yaitu berupa tanah
- Modal yang berangsur-angsur habis, yaitu bangunan, mesin dll.
• Lancar, modal yang habis dalam satu kali proses produksi. Contoh: bahan baku, bahan penolong dll.
            b. Fungsinya
• Masyarakat (social capital), modal yang mampu menghasilkan produk yang berguna untuk umum. Contoh: bus, kereta api dll
• Perorangan/Individu (personal capital), modal yang mampu menhasilkan bagi individu tertentu/ sumber pendapat. Contoh: tabungan, rumah disewakan dll.

            Jika kamu sudah memahami sedikit tentang faktor produksi, maka untuk selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja kegiatan usaha produksi.
            Kegiatan usaha produksi ada 5 yaitu :
1. Ekstraktif : merupakan usaha untuk mendapatkan langsung persediaan alam. Misalnya: pertambangan, menebang kayu di hutan dll.
2. Agraris : merupakan usaha mengolah persediaan alam. Misalnya: pertanian,perternakan dll
3. Industri : usaha mengolah bahan mentah dan bahan-bahan pembantu menjadi barang jadi/siap pakai. Misalnya: membuat tahu, kue, baju dll.
4. Perdagangan : usaha memperdagangkan produk dari produsen ke konsumen. Misalnya: toko, PKL dll.
5. Jasa : merupakan usaha yang melibatkan pelayanan jasa. Misalnya: jasa konsultasi, pendidikan, kesehatan, pengangkutan dll.

            Tingkat Produksi Optimal
            Tingkat produksi optimal atau Economic Production Quantity (EPQ) adalah sejumlah produksi tertentu yang dihasilkan dengan meminimumkan total biaya persediaan (Yamit, 2002). Metode EPQ dapat dicapai apabila besarnya biaya persiapan (set up cost) dan biaya penyimpanan (carrying cost) yang dikeluarkan jumlahnya minimun. Artinya, tingkat produksi optimal akan memberikan total biaya persediaan atau total inventori cost (TIC) minimum.
Metode EPQ mempertimbangkan tingkat persediaan barang jadi dan permintaan produk jadi. Metode ini juga mempertimbangkan jumlah persiapan produksi yang berpengaruh terhadap biaya persiapan.
            Metode EPQ menggunakan asumsi-asumsi sebagai berikut:
1.Barang yang diproduksi mempunyai tingkat produksi yang lebih besar dari tingkat permintaan.
2.Selama produksi dilakukan, tingkat pemenuhan persediaan adalah sama dengan tingkat produksi dikurangi tingkat permintaan.
3.Selama berproduksi, besarnya tingkat persediaan kurang dari Q (EPQ) karena penggunaan selama pemenuhan.
             Penentuan Volume Produksi yang Optimal dengan Metode
Economic Production Quantity (EPQ) :
            Persediaan produk dalam suatu perusahaan berkaitan dengan volume produksi dan besarnya permintaan pasar. Perusahaan harus mempunyai kebijakan untuk menentukan volume produksi dengan disesuaikan besarnya permintaan pasar agar jumlah persediaan pada tingkat biaya minimal. Menurut Yamit (2002), permasalahan itu dapat diselesaikan dengan menggunakan metode Economic Production Quantity (EPQ). Metode EPQ dimaksudkan untuk menentukan besarnya volume produksi yang optimal, dalam artian cukup untuk memenuhi kebutuhan dengan biaya yang serendah-rendahnya.
            Menurut Riyanto (2001), penentuan jumlah produk optimal hanya memperhatikan biaya variabel saja. Biaya variabel dalam persediaan pada prinsipnya dapat digolongkan sebagai berikut:
        a. Biaya-biaya yang berubah-ubah sesuai dengan frekuensi jumlah persiapan proses produksi yang disebut biaya persiapan produksi (set-up cost).
        b. Biaya-biaya yang berubah-ubah sesuai dengan besarnya persediaan rata-rata yang disebut biaya penyimpanan (holding cost).
            Menurut Handoko (2002), biaya persiapan produksi merupakan biaya yang harus dikeluarkan sebelum produksi berlangsung. Biaya ini timbul karena perusahaan memproduksi sendiri bahan baku yang akan digunakan. Biaya ini terdiri dari : (1) biaya mesin-mesin menganggur, (2) biaya persiapan tenaga kerja langsung, (3) biaya scheduling, (4) biaya ekspedisi dan sebagainya.
            Biaya penyimpanan terdiri atas biaya yang-biaya yang bervariasi secara langsung dengan kuantitas persediaan. Biaya penyimpanan per periode akan semakin besar apabila rata-rata persediaan semakin tinggi. Biaya yang termasuk sebagai biaya penyimpanan diantaranya :
a.Biaya fasilitas-fasilitas penyimpanan (termasuk penerangan, pemanas atau pendingin)
b.Biaya modal (opportunity cost of capital)
c.Biaya keusangan
d.Biaya perhitungan fisik dan konsiliasi laporan
e.Biaya asuransi persediaan
f.Biaya pajak persediaan
g.Biaya pencurian, pengrusakan atau perampokan
h.Biaya penanganan persediaan, dan sebagainya.
            Kedua jenis biaya tersebut mempunyai hubungan dengan tingkat persediaan. Biaya persiapan produksi berbanding terbalik dengan tingkat persediaan. Biaya penyimpanan berbanding lurus dengan tingkat persediaan (Siagian, 1997). Semakin banyak biaya yang dikeluarkan untuk persiapan produksi, tingkat persediaan semakin kecil dan sebaliknya. Bila biaya penyimpanan semakin besar, tingkat persediaan semakin besar atau sebaliknya.

 Daftar Pustaka :

Thomas Suyatno DKK, Kelembagaan Perbankan, Perbit PT. Gramedia Jakarta 1988.


Sigit Triandaru, Totok Budisantoso, bank dan lembaga keuangan lain,Jakarta: Salemba Empat,2007.

Perbedaan surat berharga dan surat yang berharga




Perlu sekali dibedakan antara surat berharga dengan surat yang berharga. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut:
  1. Surat berharga, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda, “waarde papier” di Negara Anglo Saxon dikenal dengan isitlah “negotiable instruments”. Sedangkan surat yang mempunyai harga atau nilai, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “papier van waarde” dalam bahasa Inggrisnya “letter of value”.
  2. Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau
    pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat itu (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 4). Sedangkan surat-surat yang mempunyai harga atau nilai bukan alat pembayaran, penerbitannya tidak untuk diperjualbelikan, melainkan sekedar sebagai alat bukti diri bagi pemegang bahwa dia sebagai orang yang berhak atas apa yang disebutkan atau untuk menikmati hak yang disebutkan di dalam surat itu. Bahkan bagi
    yang berhak, apabila surat bukti itu lepas dari penguasaannya, ia masih dapat memperoleh barang atau haknya itu dengan menggunakan alat bukti lain (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 6).
  3. Surat berharga itu surat tuntutan utang, pembawa hak dan mudah
    diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :5), sedangkan surat yang berharga adalah surat bukti tuntutan utang yang sukar diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :6).
  4. Suatu surat yang disebut sebagai surat berharga, haruslah di dalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya. Perikatan dasar inilah yang menjadi causa dari diterbitkannya surat berharga. Dengan perkataan lain, bahwa sepucuk surat disebut surat berharga, karena didalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. Perikatan dasar antara dua orang, adalah yang menjadi sebab diterbitkannya surat berharga (Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1993 :29).
  5. Pengertian surat berharga secara sempit hanya mencakup surat atau instrument yang berisi janji tak bersyarat dari penerbit untuk membayar sejumlah uang. Sedangkan surat atau instrument lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai surat berharga (Bambang Setijoprodjo, 1994 :6).
  6. Surat berharga adalah suatu alat bukti dari suatu tagihan atas orang yang menandatangani surat itu, tagihan mana dipindahtangankan dengan menyerahkan surat itu dan akan dilunasi sesudah surat itu diunjukkan (Velt Meijer, 1980 :11)
Dengan demikian unsur yang penting dalam surat berharga itu adalah
dapat dipindahtangankan atau diperdagangkan (negotiable) secara mudah. Oleh karena itu, semua surat yang diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai surat berharga.
Penerbitan Surat Berharga
Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu: (Wikipedia)
  • Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau
Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
  • Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.
Bursa perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities)
Jenis-Jenis Surat Berharga
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur jenis surat berharga seperti:
1. Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
5. Dan lain-lain
Sedangkan di dalam perkembangannya sekarang muncul jenis surat berharga seperti: Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb.

Daftar Pustaka : Eirlangga-BAnk dan Lembaga non Bank