Perlu sekali dibedakan antara surat
berharga dengan surat
yang berharga. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut:
- Surat berharga, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda, “waarde papier” di Negara Anglo Saxon dikenal dengan isitlah “negotiable instruments”. Sedangkan surat yang mempunyai harga atau nilai, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “papier van waarde” dalam bahasa Inggrisnya “letter of value”.
- Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja
diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa
pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan
menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat
bayar itu berupa surat yang didalamnya
mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau
pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat itu (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 4). Sedangkan surat-surat yang mempunyai harga atau nilai bukan alat pembayaran, penerbitannya tidak untuk diperjualbelikan, melainkan sekedar sebagai alat bukti diri bagi pemegang bahwa dia sebagai orang yang berhak atas apa yang disebutkan atau untuk menikmati hak yang disebutkan di dalam surat itu. Bahkan bagi
yang berhak, apabila surat bukti itu lepas dari penguasaannya, ia masih dapat memperoleh barang atau haknya itu dengan menggunakan alat bukti lain (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 6). - Surat berharga itu surat
tuntutan utang, pembawa hak dan mudah
diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :5), sedangkan surat yang berharga adalah surat bukti tuntutan utang yang sukar diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :6). - Suatu surat yang disebut sebagai surat berharga, haruslah di dalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya. Perikatan dasar inilah yang menjadi causa dari diterbitkannya surat berharga. Dengan perkataan lain, bahwa sepucuk surat disebut surat berharga, karena didalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. Perikatan dasar antara dua orang, adalah yang menjadi sebab diterbitkannya surat berharga (Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1993 :29).
- Pengertian surat berharga secara sempit hanya mencakup surat atau instrument yang berisi janji tak bersyarat dari penerbit untuk membayar sejumlah uang. Sedangkan surat atau instrument lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai surat berharga (Bambang Setijoprodjo, 1994 :6).
- Surat berharga adalah suatu alat bukti dari suatu tagihan atas orang yang menandatangani surat itu, tagihan mana dipindahtangankan dengan menyerahkan surat itu dan akan dilunasi sesudah surat itu diunjukkan (Velt Meijer, 1980 :11)
Dengan demikian unsur yang penting dalam surat
berharga itu adalah
dapat dipindahtangankan atau diperdagangkan (negotiable) secara mudah. Oleh karena itu, semua surat yang diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai surat berharga.
dapat dipindahtangankan atau diperdagangkan (negotiable) secara mudah. Oleh karena itu, semua surat yang diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai surat berharga.
Penerbitan Surat Berharga
Terdapat dua cara penerbitan surat berharga
yaitu: (Wikipedia)
- Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau
Penerbitan
langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan
tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan
langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di
Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara
langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%)
setahunnya. Diluar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
- Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.
Bursa
perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan
pialang yang besar dan anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga
merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities)
Jenis-Jenis Surat Berharga
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam
Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur jenis surat berharga seperti:
1. Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
5. Dan lain-lain
Sedangkan di dalam perkembangannya sekarang
muncul jenis surat berharga seperti: Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card,
dsb.
Daftar Pustaka : Eirlangga-BAnk dan Lembaga non Bank






Tidak ada komentar:
Posting Komentar